Berita Nasional

Dokter Terawan Agus Putranto Akhirnya Angkat Bicara Usai Dipecat Dari IDI, Boleh Nginep Atau Diusir?

Hal tersebut tak lepas usai ia diberhentikan secara permanen dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Letnan Jenderal TNI (Purn) Profesor Dr dr Terawan Agus Putranto 

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Baca juga: Mengenal Sosok M Adib Khumaidi, Jadi Ketum PB IDI yang Baru Ditengah Sorotan Karena Pecat dr Terawan

Baca juga: Politisi Gerindra Beberkan Sejumlah Bukti Jika Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Tidak Sah

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/3/2022).

Safrizal menjelaskan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu. Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.

Safrizal enggan menjelaskan pertimbangan MKEK merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.

"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Dipecat MKEK dari IDI, Terawan: Apakah Saya Masih Boleh Nginep di Rumah atau Diusir ke Jalan?

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved