Denda

Berapa Denda Terlambat Bayar Pajak Mobil dan Motor 1 Tahun? Ini Rincian Perhitungannya

Selain taat dalam berkendara, pemilik kendaraan juga diharuskan patuh untuk membayarkan pajak kendaraan tepat waktu.

Tribun Sumsel
Rincian Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pemilik dan pengguna kendaraan tidak hanya diharuskan untuk melengkapi surat-surat saat akan berkendara.

Pengguna juga diharuskan untuk taat serta disiplin dalam membayar pajak kendaraannya.

Meski demikian, masih banyak pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak bahkan hingga menunggak selama satu tahun.

Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda.

Lantas berapa denda yang dikenakan bagi pengendara yang terlambat membayar pajak?

Baik pajak motor atau mobil, secara garis besar terdapat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.

Terkait dengan pajak kendaraan bermotor lebih lengkap diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 8.

Berikut rincian perhitungan denda terlambat bayar pajak motor dan mobil, dihimpun dari cimbniaga.co.id

  • Apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
  • Apabila keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Apabila Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Apabila Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Apabila Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.00,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-

Baca juga: Denda Shopee Pinjam Perhari dan Perbulan Berapa? Segini Rinciannya, Ada Resiko Lain Menanti

Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar IndiHome Perhari? Berikut Rincian Beserta Sanksi-Sanksinya

Baca juga: Beda Denda Tilang Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM, Berikut Rincian Denda dan Hukumannya

Contoh :

Jika pajak pajak kendaraan kendaraan bermotor yang Anda miliki sebesar Rp 390.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp 390.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000,- maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesar Rp 48.250,-

Demikian besaran denda beserta rincian perhitungannya yang perlu untuk diketahui.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved