Denda
Berapa Denda Telat Bayar IndiHome Perhari? Berikut Rincian Beserta Sanksi-Sanksinya
Pengguna dan pelanggan IndiHome sangat disarankan untuk membayar tepat waktu agar paket tidak terputus secara tiba-tiba.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- IndiHome merupakan layanan penyedia jaringan Internet, Telepon dan TV Interaktif
Banyak paket-paket berlangganan yang ditawarkan IndiHome kepada pelanggannya, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pengguna juga diharuskan untuk membayar tagihan bulanan dari IndiHome tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
Lantas bagaimana jika tidak membayar tagihan Indihome tepatw waktu?
Baca juga: Beda Denda Tilang Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM, Berikut Rincian Denda dan Hukumannya
Baca juga: Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Berikut Penjelasan dan Rinciannya
Besaran Denda dan Sanksi
Dihimpun dari laman resminya indihome.co.id, layanan internet rumah ini menetapkan waktu jatuh tempo pembayaran kepada pelanggan pada tanggal 20 setiap bulannya.
Adapun jika pelanggan tidak membayar tagihan sesuai tanggal jatuh tempo maka akan ada sanksi yang diterima.
Pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan yang bersangkutan, maka pembayaran mulai tanggal 21 sampai akhir bulan kepada pelanggan layanan IndiHome dikenakan denda 5% total tagihan biaya layanan IndiHome atau minimum Rp5000.
Tak hanya itu, bagi pelanggan tidak melakukan pembayaran biaya layanan IndiHome dan menunggak selama 1 bulan mulai tanggal 1 bulan N+1 ampai dengan akhir bulan N+1, maka dikenakan denda 10% total tagihan IndiHome atau minimal Rp10.000 dan isolir layanan IndiHome dibuka.
Baca juga: Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Berapa ? Berikut Ketentunan dan Perhitungannya
Selain dikenakan denda, pengguna yang terlambat membayar juga dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan berikut :
- Apabila pelanggan belum melakukan pembayaran sampai dengan bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka sambungan layanan IndiHome (Telepon, Internet, dan/atau UseeTV) diisolir mulai tanggal 21 bulan N
- Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir bulan N+1 (menunggak 2 bulan), maka pada tanggal 1 bulan N+2 sambungan Layanan IndiHome akan di-non aktif-kan oleh Telkom.
Maka itu pelanggah sebaiknya memahami dan mematuhi persayaratan yang berlaku pada layanan IndiHome dengan membayar tagihan tepat waktu.
Demikian denda dan sanksi bagi pelanggan IndiHome yang terlambat membayart tagihan bulanannya.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.