Berita Nasional
Syarat Mudik Lebaran 2022, yang Belum Vaksin Booster, Wajib Tes PCR atau Antigen
Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022.
TRIBUNSUMSEL.COM - Berbeda dari dua tahun sebelumnya.
Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022.
Namun, dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi booster.
Hal tersebut diumumkan melalui konferensi pers daring pada Rabu (23/3/2022) di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan dan diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” ucap Jokowi.
Syarat Mudik Lebaran 2022
1. Masyarakat yang sudah 2 kali vaksin dan 1 kali booster dapat langsung dizinkan mudik;
2. Tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lain sebagainya;
3. Ada pengecekan.
Sementara itu, Jokowi juga mengatakan tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun, bagi para pejabat dan pegawai pemerintah, kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya atau open hause masih dilarang.
Jokowi juga mengingatkan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berharap tren yang makin membaik ini dapat terus dipertahankan.
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak," ucapnya.
Baca juga: Vaksin Booster Syarat Mudik, Permintaan Vaksin di Palembang Meningkat, Warga Ramai Datangi Puskesmas
Baca juga: Mulai Hari ini, Vaksin 1,2 dan Booster di PS Mall Palembang, Berikut Syaratnya
Syarat Mudik yang Belum Vaksin Booster
Dikutip dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan masyarakat boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster.