Mayat Penuh Luka Bacok di Ogan Ilir

Kronologi Pembunuhan di Tanjung Raja OI, Dua Bersaudara Bunuh Pria Paruh Baya Pakai Balok dan Pisau

Polisi membeberkan motif dan kronologi pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan penuh luka sabetan senjata tajam di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Dua bersaudara tersangka pembunuhan pria paruh baya di Tanjung Raja Ogan Ilir diamankan di sel tahanan Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi membeberkan motif dan kronologi pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan penuh luka sabetan senjata tajam di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, melalui Kanit Reskrim Ipda Marzuki menerangkan, dua tersangka yang merupakan dua bersaudara menghabisi korban dengan balok kayu dan pisau.

Marzuki menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu (23/3/2022) siang sekira pukul 14.00.

Ketika itu, korban bernama Sukarni alias Etet (46 tahun) datang dan menampar wajah tersangka bernama Padli Agustian (20 tahun).

"Diduga ada persoalan sebelumnya. Yang jelas, tersangka Fadli pulang ke rumah dan mengambil pisau, lalu menemui korban," terang Marzuki kepada TribunSumsel.com, Kamis (24/3/2022).

Tersangka lalu berusaha menusuk korban menggunakan pisau, namun dilerai oleh tersangka lainnya bernama Firli Pratama (22 tahun).

Tersangka Firli khawatir keselamatan adiknya karena korban sedang membawa balok kayu.

"Tersangka Firli ini pada akhirnya berhasil merebut balok kayu tersebut dan memukulkannya ke kepala korban," terang Marzuki.

Di saat korban tak berdaya, tersangka Padli secara membabi-buta menyayat tubuh korban dengan pisau.

Korban pun terkapar bersimbah darah dengan 14 luka sayatan dan tusukan di sekujur tubuh.

Sempat akan diberi pertolongan oleh warga, korban menghembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Mendapat laporan pembunuhan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja mengejar kedua tersangka.

Marzuki mengungkapkan, polisi awalnya mendatangi rumah kedua tersangka di Tanjung Raja, namun keduanya tak ada.

Polisi lalu menghubungi keluarga tersangka agar kooperatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kami sampaikan pada keluarga tersangka, lebih baik menyerah saja. Toh pada akhirnya pasti dapat juga. Akhirnya kami mengamankan kedua tersangka pukul 16.00, masih di wilayah Tanjung Raja juga," ungkap Marzuki.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu dan pisau untuk menganiaya korban.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 Juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Marzuki.

Baca juga: Kesaksian Warga Rusun 24 Ilir Saat Penyerangan Kamis Dini Hari, Dengar Suara Ribut Tak Berani Keluar

Ditemukan di Semak-semak

Seorang pria di Tanjung Raja, Ogan Ilir, tewas dengan penuh luka bacok di sekujur tubuh.

Informasi yang dihimpun, pria tewas merupakan warga Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja.

Pria tersebut ditemukan sekarat dengan tubuh terkapar di semak-semak di Tanjung Raja pada Rabu (23/3/2022) siang.

Kepala Desa Talang Balai Baru II, Wail Majid membenarkan bahwa pria tersebut merupakan warganya.

"Itu benar warga kami. Tapi yang saya tahu, namanya Etet, umur sekitar 40-an," kata Majid dihubungi via telepon.

Majid sendiri mengaku belum tahu kronologi tewasnya warga Talang Balai Baru II itu.

"Ini juga saya mau ke rumah duka mau cari tahu informasi," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, TribunSumsel.com sedang berusaha menghubungi aparat kepolisian.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved