Berita Muratara
Polisi Gerebek Tambang Emas Liar di Muratara, Diduga Buat Sungai Keruh, Sudah Diberi Peringatan
Saat penangkapan di lokasi tambang, sebenarnya ada 4 penambang yakni 3 warga Kecamatan Karang Jaya Muratara dan seorang warga berasal dari Jawa.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Polisi melakukan penggerebekan di lokasi tambang emas liar yang menyebabkan sungai keruh di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Penggerebekan ini dilakukan di wilayah kaki bukit BTM (Bintang Timur Mas) di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
"Kita melakukan operasi sore kemarin sekitar jam lima sore, ada satu penambang yang ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra pada TribunSumsel.com, Selasa (22/3/2022).
Ia menyampaikan satu penambang yang ditangkap berinisial J (21), warga Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Saat penangkapan di lokasi tambang, sebenarnya ada 4 penambang yakni 3 warga Kecamatan Karang Jaya Muratara dan seorang warga berasal dari Jawa.
Baca juga: Kabag SDM, Kasat Lantas dan Kapolsek Nibung Polres Muratara Diganti, Ini Penggantinya
"Dari empat penambang itu yang berhasil kita tangkap satu, tiga penambang lainnya melarikan diri, masih dalam pengejaran kita," ujar Tony.
Dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut, keempat penambang melakukannya secara bersama-sama, saling berbagi peran.
Dari pengakuan penambang yang ditangkap, mereka mencari emas sudah seminggu berlokasi di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan.
"Mereka ini menambang dengan sistem bagi hasil, 50 persen untuk pemilik lahan dan 50 persen untuk para penambang," ungkap Tony.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti seperti mesin dompeng penghisap air, dulang emas, selang tembak, pipa paralon, karpet penyaring, dan botol air raksa.
Sebelumnya Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra sudah memberi peringatan kepada warga yang masih melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Menurut dia, melakukan PETI adalah perbuatan melawan hukum dan tentu ada hukumannya bagi yang melanggar.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Dalam pasal tersebut setiap orang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," jelasnya.