Solar Oplosan di Muara Enim
Polda Sumsel Ungkap Kasus Solar Oplosan Terbesar, Barang Bukti 108 Ton, Ini Gudang Tempat Mengoplos
Gudang yang dijadikan tempat pengoplosan solar dan minyak mentah di Dusun III Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Muara Enim dipagar tinggi 5 meter.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Gudang yang dijadikan tempat pengoplosan solar dan minyak mentah di Dusun III Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim kondisinya dipagar keliling setinggi lima meter.
Di pintu depan keluar masuk gudang juga terpasang dua kamera pengintai atau CCTV.
Kasus solar oplosan yang diungkap Polda Sumsel ini bahkan diklaim sebagai kasus terbesar di jajara Polda seluruh Indonesia. Ada 108 ton solar oplosan berhasil diamankan berikut sejumlah truk ukuran besar dan kecil.
Pantauan juga informasi dihimpun di lokasi, Selasa (22/3/2022), gudang pengoplosan dengan seluas sekitar 50x50 meter tersebut dengan pagar beton keliling dan pintu seng. Terlihat terkunci dengan rantai dan gembok serta tidak ada satu aktivitaspun semenjak digerebek oleh kepolisian.
Di dalam terlihat beberapa bangunan, dan satu bangunan utama yang terletak ditengah-tengah gudang.
"Kami tidak tahu aktivitasnya apa, ya kami tidak berani lihat ya kan tidak sopan kalau asal masuk saja, nanti ada yang hilang kita yang dicurigai," ujar Firman salah satu warga setempat.
Menurut Firman, usaha tersebut sudah selama 2,5 tahun. Dirinya hanya melihat truk tangki keluar masuk bangunan tersebut, tetapi tidak tahu usahanya apa sebab letak gudang berada persis di seberang jalan rumahnya, sebab pintu pagar selalu tertutup rapat.
Pekerjanya sering berbelanja ke warungnya tetapi tidak pernah membicarakan masalah aktivitas di dalamnya.
"Yang saya ingat, sudah dua kali lebaran, mereka dua kali memberikan minuman. Tapi sebatas itu saja tidak lebih. Dan untuk CCTV tersebut baru dipasang sekitar 1,5 tahun," ujarnya.
Masih dikatakan Firman, sebelum penangkapan, ia melihat beberapa orang hingga larut malam, bahkan ketika subuh warungnya diketuk orang dengan alasan untuk membeli minuman.
Namun dirinya tidak tahu jika itu Polisi, dan paginya tahu-tahu gudang tersebut digerebek Polisi.
Sementara itu Sekretaris Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang, Santi Permatasari mengaku baru mengetahui dari media dan laporan masyarakat jika tempat tersebut dijadikan tempat pengoplosam minyak. Sebab pemiliknya tidak pernah melapor ke pemerintah desa, namun pihak desa mengetahui bahwa pemilik bangunan adalah orang Cinta Kasih.
"Sejauh ini hanya itu informasi yang kami miliki," tuturnya.
Hal senada dikatakan Camat Gunung Megang, Ardiansyah SSos, dirinya pun baru mengetahui dari media terkait kegiatan pengoplosan minyak di desa Tanjung Terang. Sebab tidak ada laporan dari pihak pemerintah desa maupun masyarakat serta tidak terpantau oleh pihak kecamatan sebab tempatnya tertutup sehingga tidak diketahui apa kegiatan didalamnya.
Atas kejadian tersebut, mereka telah membuat tim yang tugasnya mendata dan memantau semua kegiatan masyarakat terutama yang mencurigakan sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Solar Oplosan di Muara Enim, Diupah Rp 150 Ribu per Hari
Seperti diketahui, Polda Sumsel berhasil mengungkapkan kasus pengoplosan minyak yang beromset Rp 1,8 Miliar perhari. Dari pengungkapan tersebut berhasi menangkap lima tersangka berinisial SA (41), TR (40), HD (41), LE (41) dan TR (50). Keenamnya berberprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Karang Agung, PALI.
Selain itu juga menyita sebanyak tujuh unit truk tangki BBM industri warna Putih biru yang bertuliskan PT PALI Lau Mandiri dan 108 ton minya solar oplosan yang disimpan di dalam kolam penampungan dan di tujuh unit truk tangki BBM industri.
Praktik pengoplosan BBM jenis solar terbesar. Dengan bahan campuran solar, cuka para dan bahan bleaching. (spari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/truk-pengangkut-solar-oplosan-diamankan-di-polda-sumsel-selasa-2232022.jpg)