Solar Oplosan di Muara Enim
Pengakuan Tersangka Solar Oplosan di Muara Enim, Diupah Rp 150 Ribu per Hari
Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan enam tersangka pengoplos ratusan ton solar dengan minyak mentah di Kabupaten Muara Enim.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan enam tersangka pengoplos ratusan ton solar dengan minyak mentah di Kabupaten Muara Enim.
Tersangka berinisial yang berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan TR (50) yang kesemuanya adalah warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali diamankan di sebuah gudang tertutup di Jalan Lintas Prabumulih - Muara Enim Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Dihadapan petugas, tersangka SA mengatakan, dirinya mendapat upah sebesar Rp.150 ribu per hari untuk mengoplos solar.
"Saya kerjanya baru empat bulan," katanya saat ikut dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Selasa (22/3/2022).
SA mengungkapkan, pekerjaan yang mereka lakukan adalah mencampur antara solar asli dengan minyak mentah asal Sekayu Muba.
Kedua minyak itu kemudian dicampur dengan asam sulfat (cuka para).
"Biasanya sekali produksi itu bisa 3000 liter solar oplos siap jual," ujarnya.
Namun saat disinggung soal pemilik perusahaan itu, SA tidak memberi jawaban pasti.
"Saya tidak tahu, diajak orang kerja disini," ungkapnya.
Baca juga: Harga Dexlite Mahal, Sopir Pilih Antre Berjam-jam Untuk Dapat Bio Solar
Diberitakan sebelumnya ratusan ton solar oplosan ditemukan di sebuah gudang tertutup di Jalan Lintas Prabumulih - Muara Enim Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, ada sekitar 108 ton solar oplosan yang berhasil diamankan pada penggerebekan tersebut.
"Dalam pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami dapat dari masyarakat," ujarnya dalam rilis yang digelar di Polda Sumsel, Selasa (22/3/2022).
Awalnya gudang tertutup itu diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berkoordinasi dengan BPH Migas, petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya menggeledah tempat tersebut pada Jumat (11/3/2022) dini hari.
Hasilnya ditemukan ratusan ton solar oplosan bersama dengan enam pekerja.