Berita Kriminal
Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Korban Sempat Kejang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pada keterangan dokter ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di kelamin maupun dubur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang.
"Dari situlah kemudian kami membuatkan laporan polisi dan saat itu bocah itu sudah dimakamkan," ujarnya, Senin (21/3/2022).
Setelah diketahui korban meninggal tidak wajar, dilakukan pembongkaran makam pada pukul 21.40 di pemakaman Sedayu, Bangetayu, Genuk.
"Dari situlah baru diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan seksual," kata Donny.
Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos Jalan Kiai Syakir I RT 02/ RW 03.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahdyan Trijoko) (Kompas.com/Riska F)
Baca berita lainnya di Google News