Berita Kriminal

Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Korban Sempat Kejang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Widiyanto (41), pelaku pemerkosa anak sendiri hingga tewas, berikan keterangan saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang. 

Pada keterangan dokter ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di kelamin maupun dubur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang.

"Dari situlah kemudian kami membuatkan laporan polisi dan saat itu bocah itu sudah dimakamkan," ujarnya, Senin (21/3/2022).

Setelah diketahui korban meninggal tidak wajar, dilakukan pembongkaran makam pada pukul 21.40 di pemakaman Sedayu, Bangetayu, Genuk.

"Dari situlah baru diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan seksual," kata Donny.

Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos Jalan Kiai Syakir I RT 02/ RW 03.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahdyan Trijoko) (Kompas.com/Riska F)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Komnas PA: Wajib Dihukum Berat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved