Berita Kriminal
Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Korban Sempat Kejang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Enar, Senin (21/3/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kota Semarang.
Pelaku kekerasan seksual yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri WD (41).
Korban NP (8) yang tengah sakit dipaksa berhubungan badan oleh pelaku hingga menyebabkan meninggal dunia.
Enar menilai apa yang dilakukan pelaku sudah tidak bisa ditoleransi
Terlebih korban merupakan anak kandungnya sendiri.
Sehingga diperlukan adanya efek jera.
“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” ujar Enar.
Menurutnya kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es.
Dari sekian kasus yang terungkap, kata dia pelaku kebanyakan merupakan orang terdekat.
Untuk itu Komnas PA meminta orang tua tidak mudah percaya dan harus lebih memproteksi anaknya.
"Pengawasan memang harus, agar jangan sampai kasus-kasus seperti menimpa korban terulang lagi,” tambahnya.
Kronologi Kasus Terungkap
Diwartakan Tribun Jateng sebelumnya, kasus ini terungkap usai dilakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.
Penyebab tewasnya bocah diketahui setelah adanya surat keterangan dari dokter RS Pantiwilasa yang menyebutkan korban meninggal dunia tidak wajar.