Berita Kriminal

Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Korban Sempat Kejang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Widiyanto (41), pelaku pemerkosa anak sendiri hingga tewas, berikan keterangan saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan Widiyanto (41) ayah yang rudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun di Semarang.

Anaknya inisial NP sampai tewas akibat ulah bejat sang ayah.

Pelaku mengakui atas tindakan bejatnya tersebut.

"Menurut keterangan pelaku, anaknya sempat kejang setelah melakukan hubungan seksual dengan anaknya," tuturnya.

Donny menuturkan setelah itu pelaku meminta tolong ke tetangganya agar dibawa ke klinik.

Namun klinik meminta bocah itu dibawa ke rumah sakit agar mendapat penanganan.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Semarang hingga Tewas, Korban Usia 8 Tahun

"Sebelum dibawa ke rumah sakit pelaku sempat membawa korban ke rumah ibunya untuk meminta izin, saat itu ibunya tidak sempat mengecek kondisi korban dan akhirnya dibawa ke RS Pantiwilasa.

"Namun setelah sampai Pantiwilasa, dokter memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal dunia," ujar Donny.

Bedasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.

Saat itu pelaku mulai terbesit untuk melakukan hubungan seksual.

Baca juga: Ayah Akui Khilaf Rudapaksa Anak Kandungnya karena Pakai Mini Dress, Pelaku 10 Kali Rudapaksa Anak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Komnas PA Minta Pelaku Dihukum Berat

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang meminta, pelaku sekaligus seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri hingga tewas, dihukum seberat-beratnya.

Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku melewati kewarasan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved