Berita Kriminal

Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Korban Sempat Kejang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Widiyanto (41), pelaku pemerkosa anak sendiri hingga tewas, berikan keterangan saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan Widiyanto (41) ayah yang rudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun di Semarang.

Anaknya inisial NP sampai tewas akibat ulah bejat sang ayah.

Pelaku mengakui atas tindakan bejatnya tersebut.

"Menurut keterangan pelaku, anaknya sempat kejang setelah melakukan hubungan seksual dengan anaknya," tuturnya.

Donny menuturkan setelah itu pelaku meminta tolong ke tetangganya agar dibawa ke klinik.

Namun klinik meminta bocah itu dibawa ke rumah sakit agar mendapat penanganan.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Semarang hingga Tewas, Korban Usia 8 Tahun

"Sebelum dibawa ke rumah sakit pelaku sempat membawa korban ke rumah ibunya untuk meminta izin, saat itu ibunya tidak sempat mengecek kondisi korban dan akhirnya dibawa ke RS Pantiwilasa.

"Namun setelah sampai Pantiwilasa, dokter memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal dunia," ujar Donny.

Bedasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.

Saat itu pelaku mulai terbesit untuk melakukan hubungan seksual.

Baca juga: Ayah Akui Khilaf Rudapaksa Anak Kandungnya karena Pakai Mini Dress, Pelaku 10 Kali Rudapaksa Anak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Komnas PA Minta Pelaku Dihukum Berat

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang meminta, pelaku sekaligus seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri hingga tewas, dihukum seberat-beratnya.

Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku melewati kewarasan.

“Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Enar, Senin (21/3/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kota Semarang.

Pelaku kekerasan seksual yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri WD (41).

Korban NP (8) yang tengah sakit dipaksa berhubungan badan oleh pelaku hingga menyebabkan meninggal dunia.

Enar menilai apa yang dilakukan pelaku sudah tidak bisa ditoleransi

Terlebih korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Sehingga diperlukan adanya efek jera.

“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” ujar Enar.

Menurutnya kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es.

Dari sekian kasus yang terungkap, kata dia pelaku kebanyakan merupakan orang terdekat.

Untuk itu Komnas PA meminta orang tua tidak mudah percaya dan harus lebih memproteksi anaknya.

"Pengawasan memang harus, agar jangan sampai kasus-kasus seperti menimpa korban terulang lagi,” tambahnya.

Kronologi Kasus Terungkap

Diwartakan Tribun Jateng sebelumnya, kasus ini terungkap usai dilakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Penyebab tewasnya bocah diketahui setelah adanya surat keterangan dari dokter RS Pantiwilasa yang menyebutkan korban meninggal dunia tidak wajar.

Pada keterangan dokter ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di kelamin maupun dubur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang.

"Dari situlah kemudian kami membuatkan laporan polisi dan saat itu bocah itu sudah dimakamkan," ujarnya, Senin (21/3/2022).

Setelah diketahui korban meninggal tidak wajar, dilakukan pembongkaran makam pada pukul 21.40 di pemakaman Sedayu, Bangetayu, Genuk.

"Dari situlah baru diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan seksual," kata Donny.

Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos Jalan Kiai Syakir I RT 02/ RW 03.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahdyan Trijoko) (Kompas.com/Riska F)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Komnas PA: Wajib Dihukum Berat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved