Berita Muara Enim

Pria Beristri di Muara Enim 9 Kali Berbuat Asusila, Korbannya Remaja 17 Tahun Anak Tetangga

HM (49) yang memiliki empat anak ditangkap polisi dengan dugaan telah melakukan perbuatan asusila pada seorang remaja pria anak tetangganya.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Seorang pria beristri usia paruh baya berinisial HM (49) yang memiliki empat anak ditangkap polisi dengan dugaan telah melakukan perbuatan asusila pada seorang remaja pria anak tetangganya yang bernisial RS (17), Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Seorang pria beristri usia paruh baya berinisial HM (49) yang memiliki empat anak ditangkap polisi dengan dugaan telah melakukan perbuatan asusila pada seorang remaja pria anak tetangganya yang bernisial RS (17).

Warga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim ini ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul, Jumat (18/3/2022).

Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (18/3/2022) kejadian asusila ini pertamakali terjadi bulan Desember 2021 malam. Korban dan pelaku, masih bertetangga dan sudah saling kenal.

Saat itu, korban bersama teman-temannya seperti biasa begadang hingga larut malam. Ketika hari sudah tengah malam, tiba-tiba korban dipanggil pelaku yang sudah dikenalnya. Setelah bertemu ternyata pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya dipinggir Sungai Enim sambil mengancam akan memukulnya jika korban tidak menuruti kemauan Pelaku. Karena takut, korban akhirnya pasrah dan menuruti kemauan korban.

Ternyata beberapa hari kemudian, pelaku kembali memanggil korban. Kali ini modusnya mengajak korban makan mie dan membelikan minuman ringan, setelah sudah makan dan minum pelaku kembali minta dilayani nafsu bejatnya. Perbuatan itu terus berulang hingga sembilan kali dengan lokasi di pinggir Sungai Enim dan di bawah rumah kosong.

Karena terus menerus dirudapaksa pelaku, membuat korban trauma dan berniat ingin pergi dari rumahnya untuk menghindari Pelaku yang merupakan tetangganya. Namun sebelum pergi, korban sempat bercerita kepada temannya tentang keinginannya untuk pergi dan ditanya oleh temannya apa penyebab korban ingin pergi. Dijawab korban, dirinya takut.

Mendengar jawaban tersebut temannya penasaran dan kembali bertanya takut karena apa. Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya Korban mengaku jika dirinya sering diancam Pelaku jika tidak mau melayaninya nafsu bejat Pelaku. Sebab akibat perbuatan sodomi yang sudah sembilan kali dilakukan Pelaku telah membuatnya sakit ketika akan buang air besar.
Mendengar kejadian tersebut, lalu teman korban tadi melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban memanggil korban dan langsung dikonfirmasi masalah kebenaran informasi dari temannya tersebut. Setelah mendengar pengakuan Korban sama dengan laporan temannya, orangtua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 9 Maret 2022 ke Polsek Lawang Kidul. Setelah dimintai keterangan dan mengumpulkan alat bukti serta penyelidikan, akhirnya pada tanggal 12 Maret 2022.

Pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan berarti dan diamankan di Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut orangtua korban AD, meminta pelaku diproses hukum seberat mungkin karena akibat perbuatannya anaknya menderita secara fisik dan non fisik sebab sekarang anaknya trauma berat serta sangat ketakutan.
"Kami pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Muara Enim yang telah menangkap pelaku," katanya.

Baca juga: Wawako Lubuklinggau Serahkan LKPD ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel

Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanitreskrim Aiptu Guntur, membenarkan adanya kejadian tersebut, dan Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti baju korban dan pelaku. Adapun modus Pelaku adalah dengan mengancam dan mengiming-imingi makan dan minum. Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan bertetangga, bahkan Pelaku sering minta urut dengan Korban. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, Uu No. 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara.(sp/ari)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved