Vonis Pemberi Suap ke Bupati Muba
Tak Mendapat JC, Suhandy Pemberi Suap ke Bupati Muba Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak upaya mendapat keringanan hukuman melalui Justice Collaborator (JC) yang dilakukan terdakwa Suhandy
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1 ) KHUP.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual ini.
Menyikapi vonis Suhandy pemberi suap ke Dodi Reza tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Langkah pikir-pikir juga diambil tim kuasa hukum Suhandy yakni Titis Rachmawati SH MH.
"Dibanding tuntutan JPU KPK vonis pada klien kami telah dikurangi sebanyak 8 bulan. Meski demikian kami akan berkoordinasi lagi kepada Suhandy mengenai langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa KPK menuntut Suhandy dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta dengan subsider 4 bulan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.