Vonis Pemberi Suap ke Bupati Muba
Tak Mendapat JC, Suhandy Pemberi Suap ke Bupati Muba Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak upaya mendapat keringanan hukuman melalui Justice Collaborator (JC) yang dilakukan terdakwa Suhandy
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak upaya mendapat keringanan hukuman melalui Justice Collaborator (JC) yang dilakukan terdakwa Suhandy, pemberi suap kepada Bupati Muba.
Untuk diketahui, JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum dengan harapan mendapat keringanan hukuman.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH mengatakan, ditolaknya JC terdakwa Suhandy karena kontraktor ini merupakan terdakwa utama pemberi suap ke Bupati Muba.
"Namun, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut majelis hakim bahwa Suhandy telah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).
Meski tak mendapat JC, nyatanya vonis terhadap Suhandy lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.
Dia sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta dengan subsidair 4 bulan.
Sedangkan dalam putusan hakim, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara itu divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp.150 juta yang apabila tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana selama 2 bulan.
Menyikapi vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Langkah pikir-pikir juga diambil tim kuasa hukum Suhandy yakni Titis Rachmawati SH MH.
"Dibanding tuntutan JPU KPK vonis pada klien kami telah dikurangi sebanyak 8 bulan. Meski demikian kami akan berkoordinasi lagi kepada Suhandy mengenai langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Tujuh Kasus Narkoba yang Menonjol Selama Pertengahan Maret 2022
Sebelumnya, Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp.150 juta, Selasa (15/3/2022).
Selain itu pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Suhandy juga ditolak karena hakim menilai kontraktor tersebut adalah pelaku utama atas kasus suap dalam perkara ini.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan," tegas ketua Majelis hakim Yoserizal SH MH saat membacakan putusan.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Suhandy telah memberi suap kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari.
Atas perbuatan itu, hakim menyatakan Suhandy terbukti melanggar Pasal (5) Ayat (1 ) huruf a undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.