Jaringan Narkoba di Lapas Merah Mata

Polda Sumsel Ungkap Tujuh Kasus Narkoba yang Menonjol Selama Pertengahan Maret 2022

Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus narkoba di Lapas Merah Mata Palembang bagian dari tujuh kasus menonjol pertengahan Maret 2022.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAENI
Rilis tersangka narkoba yang digelar Mapolda Sumsel, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua kaki tangan narkoba yang digerakkan dari balik Lapas Merah Mata Palembang.

Tersangka Aidil Fitri dan Yadit Hariyono diamankan dengan barang bukti 10 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang dan Pali.

Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari tujuh kasus menonjol yang berhasil dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama pertengahan Maret 2022.

Hal tersebut juga tidak terlepas dari arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto.

"Bahwa dua minggu ini anggota kita terus bekerja keras untuk memastikan Sumsel aman dari peredaran narkoba dan hasilnya tujuh kasus narkoba yang sangat menonjol berhasil di ungkap," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto melalui Wakapolda, Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Selasa (15/3/2022).

Selain 10 kilogram sabu jaringan Lapas Merah Mata, kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap Polda Sumsel dalam kurun waktu dua pekan adalah
ganja sebanyak 33 Kg.

Ganja tersebut berhasil diamankan dari tersangka Eed Sumadi di terminal Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang pada 7 Maret 2022 lalu.

"Sama seperti pengungkapan kasus sabu kita berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman ganja dari Medan ke Palembang menggunakan jalur darat dengan menggunakan mobil Inova," ujarnya.

Lanjut dikatakan, selama dua minggu di bulan Maret 2022, anggota Polda Sumsel berhasil mengungkap 16 laporan polisi dengan 21 tersangka serta mengamankan barang bukti ganja sebanyak 43 Kg, sabu sebanyak 12 Kg dan ekstasi sebanyak 1.810 butir.

Baca juga: Amankan 2 Kurir, BNNP Sumsel Telusuri Sasaran Peredaran Sabu 9 Kilogram dan 50 Ribu Ekstasi

Sedangkan secara total Polda, Polrestabes dan Polres jajaran tersangka yang berhasil diamankan mencapai 114 tersangka.

Untuk barang bukti secara total sabu sebanyak 14,8 Kg, ganja sebanyak 44,3 Kg dan ekstasi sebanyak 2.501 butir ekstasi.

"Dengan ungkap kasus ini kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 167.113 jiwa, kita menghimbau kepada masyarakat untuk sayangi diri sendiri dan negara untuk menjauhi narkoba," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved