Vonis Pemberi Suap ke Bupati Muba

BREAKING NEWS: Suhandy Pemberi Suap ke Bupati Muba Divonis 2 Tahun 4Bulan Penjara, Denda Rp 150 Juta

Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang putusan Suhandy terdakwa suap bupati muba divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp.150 juta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp.150 juta, Selasa (15/3/2022).

Selain itu pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Suhandy juga ditolak karena hakim menilai kontraktor tersebut adalah pelaku utama atas kasus suap dalam perkara ini.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan," tegas ketua Majelis hakim Yoserizal SH MH saat membacakan putusan.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Suhandy telah memberi suap kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari.

Atas perbuatan itu, hakim menyatakan Suhandy terbukti melanggar Pasal (5) Ayat (1 ) huruf a undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1 ) KHUP.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual ini.

Menyikapi vonis Suhandy pemberi suap ke Dodi Reza tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Langkah pikir-pikir juga diambil tim kuasa hukum Suhandy yakni Titis Rachmawati SH MH.

"Dibanding tuntutan JPU KPK vonis pada klien kami telah dikurangi sebanyak 8 bulan. Meski demikian kami akan berkoordinasi lagi kepada Suhandy mengenai langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa KPK menuntut Suhandy dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta dengan subsider 4 bulan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved