Berita Ogan Ilir

Polres OI Bakal Dilaporkan ke Propam Polda, Tak Proses Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Lubuk Keliat

Polres OIbakal dilaporkan ke Propam Polda Sumsel terkait tidak diprosesnya kasus dugaan pemalsuan surat tanah

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus tanah di Lubuk Keliat OI, Senin (14/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kepolisian Resor (Polres OI) bakal dilaporkan ke Propam Polda Sumsel terkait tidak diprosesnya kasus dugaan pemalsuan surat tanah oleh salah satu oknum perangkat desa di Lubuk Keliat OI. 

Sebelumnya, Polres OI sudah mendapat somasi dua kali dari pelapor. 

Perihal tersebut, Polres OI menuturkan tengah berupaya memediasi perkara surat tanah yang melibatkan orang tua dan anak di Lubuk Keliat, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, pihaknya telah menerima surat permohonan tindak lanjut perkara dari pelapor.

"Suratnya baru masuk tadi pagi. Akan dilakukan proses gelar perkara," kata Yusantiyo kepada wartawan di Indralaya, Senin (14/3/2022).

Yusantiyo menjelaskan, sebenarnya gelar perkara surat tanah ini telah dilakukan beberapa kali oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.

"Sudah diarahkan oleh Reserse untuk mediasi karena (pihak-pihak terlibat perkara) ada hubungan keluarga," terang Yusantiyo.

Namun berhubung kuasa hukum pelapor mengarahkan agar perkara ini berlanjut ke ranah pidana, maka hingga saat ini belum ada mufakat antar kedua belah pihak.

"Kalau dari kami mencoba mengarahkan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun jika upaya itu tetap tidak bisa, kami menghargai," ucap Yusantiyo.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Achmad Azhari and Partners asal Palembang mengonfirmasi telah melayangkan surat somasi ke Polres Ogan Ilir.

Somasi ini berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.

"Jumat kemarin kami melayangkan surat somasi yang kedua untuk Polres Ogan Ilir. Somasi pertama sudah (dilayangkan) tanggal tanggal 14 Januari lalu," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Achmad Azhari kepada kepada TribunSumsel.com, Sabtu (12/3/2022) lalu.

Azhari menerangkan, somasi ini dilayangkan karena merasa laporan perkara dugaan pemalsuan surat tanah tak kunjung diproses Polres Ogan Ilir.

Dijelaskan Azhari, tanah yang berlokasi di Lubuk Keliat milik kliennya bernama Ari Iswar.

Tanah seluas kurang lebih 16.590 meter persegi itu dijual ke penggarap proyek tanpa sepengetahuan kliennya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved