Berita Palembang
Penumpang Kapal di Pelabuhan Boom Baru Tidak Perlu Tes Antigen, Cukup Scan Barcode
Penumpang kapal yang hendak berangkat menuju Muntok, Bangka Belitung tidak lagi membawa bukti tes antigen negatif, Rabu (9/3/2022).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, membuat penumpang berbagai transportasi tidak perlu menunjukkan bukti tes rapid antigen lagi.
Salah satu poin dalam SE tersebut adalah dihapuskannya kewajiban tes PCR atau tes Antigen bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster.
SE tentang perjalanan dalam negeri ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
Pantauan di Pelabuhan Boom Baru Palembang, penumpang kapal yang hendak berangkat menuju Muntok, Bangka Belitung tidak lagi membawa bukti tes antigen negatif, Rabu (9/3/2022).
Penumpang hanya cukup melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk pelabuhan dengan membuka aplikasi peduli lindungi.
Gerai tes antigen yang ada di Pelabuhan Boom Baru pun kini tidak terlihat beroperasi.
Intan salah satu penumpang asal Palembang yang hendak berangkat saat dijumpai mengatakan ia hendak membeli tiket tidak menggunakan bukti tes antigen.
"Kalau sudah punya tiket kami hanya tinggal scan barcode dari aplikasi saja, hari ini sudah tidak lagi pakai tes rapid antigen, " katanya.
Ketika sampai di Pelabuhan ia tidak melihat adanya gerai tes rapid antigen yang biasa terletak di dekat pintu masuk pelabuhan.
Peniadaan syarat tes rapid antigen, menurutnya telah membantu mengurangi pengeluaran penumpang yang akan bepergian.
"Tiket kapal saja sudah Rp 202 ribu ditambah rapid antigen kalau di sini Rp 100 ribu. Jadi kalau berangkat satu orang bisa Rp 300 ribu-an. Dengan syarat tes rapid antigen tidak dipakai lagi cukup mengurangi pengeluaran kami sebagai penumpang, " ungkapnya.
Baca juga: Direksi BPJS Kesehatan Apresiasi Dukungan Gubernur Sumatera Selatan dalam Program JKN-KIS
Penumpang lain Kiki mengatakan jika penumpang kapal bisa lebih leluasa ketika hendak berangkat tanpa adanya syarat tes rapid antigen.
Ia yang sudah mendapat dosis vaksin 1 dan 2 tidak repot lagi harus menjalani tes rapid antigen terlebih dahulu.
"Lebih mudah kami tinggal datang beli tiket dan scan barcode, jadi tidak perlu bawa-bawa surat rapid antigen lagi, " katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
