Berita Nasional
Hingga Pidana, Berikut Deretan Sanksi Bagi yang Tidak Lapor SPT Tahunan, Bulan ini Terakhir
Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunannya, setiap tahun.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah terus berupaya membangun Indonesia.
Salah satu pemasukannya ialah pajak.
Hal inipun terus dilakukan pemerintah.
Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunannya, setiap tahun.
Jika wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka sederet sanksi denda hingga sanksi pidana telah menanti.
Tak hanya itu, Kawan Puan perlu ingat bahwa akhir Maret ini adalah batas terakhir untuk kamu yang akan melaporkan wajib pajak orang pribadi.
Melansir Kompas.com, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 lalu hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Pasalnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak, maka wajib melaporkan pajak tahunannya.
Lantas, jika sampai melewatkan masa lapor, apa saja sanksi yang akan terima oleh wajib pajak bila tidak melaporkan SPT tahunannya?
Sanksi pidana
Sanksi ini merupakan konsekuensi yang akan diterima oleh wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, konsekuensi yang dimaksud dapat berupa sanksi ringan hingga berat.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.
Apabila tidak melaporkan SPT tahunan, kamu bahkan bisa dikenakan sanksi pidana yang bisa mengancam wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor.
Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang melaporkan SPT, tetapi dengan isian yang tidak sesuai.