Berita Palembang
Selain Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ini Tuntuntan Demo Buruh di Sumsel
Ribuan buruh di Sumsel turun ke jalan menyatakan penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan tuntutan lainnya, Rabu (2/3/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ribuan buruh di Sumsel turun ke jalan menyatakan penolakan atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, Rabu (2/3/2022).
Selain itu massa juga menuntut dilakukan revisi terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumsel tentang penyesuaian kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 se-Sumsel yang tidak ada kenaikan.
Serta menuntut pelaksanaan Dictum ke-7 Putusan Mahkamah Konstitusi No:91/PUU-XVIII/2020 dengan menghitung penyesuaian kenaikan upah minimum berdasarkan norma PP no:78/2015 tentang perubahan.
Ketua FSB Nikeuba kota Palembang, Hermawan mengatakan, kebijakan pemerintah pusat terkait JHT serta tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2022 di Sumsel terasa amat menyusahkan seluruh buruh dan pekerja.
"Di tengah harga barang-barang yang naik, tetapi kebijakannya seperti itu tentu sangat menyusahkan Buruh pekerja," ujarnya saat ditemui disela aksi di halaman kantor Gubernur Sumsel di Jalan A Rivai Palembang.
Sebelumnya massa menggelar aksi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Sudirman, Kota Palembang.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan menggelar long march dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang menuju ke Kantor Gubernur Sumsel.
Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT, Hermawan mengungkapkan, kekhawatiran buruh bila dana JHT benar-benar baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
"Kadang-kadang buruh yang di PHK juga pesangon tidak dapat. Menuntut pesangon butuh waktu bertahun-tahun. Maka uang JHT itulah yang biasa digunakan untuk bertahan hidup sembari memperjuangkan pesangon," ucapanya.
Sementara itu, terkait SK Gubernur Sumsel perihal upah minimum gaji, persoalan nyatanya sudah dibuat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Kota Palembang.
"Apabila nanti ada kenaikan UMK melalui revisi gubernur maka gugatan tersebut dapat kami cabut. Bila tidak, maka gugatan akan terus dilanjutkan," tegasnya.
Baca juga: Empat Lawang Buka Lelang Jabatan Sekretaris Daerah, Sudah Restu dari KASN
Menyikapi tuntutan yang disampaikan, Gubernur Sumsel Herman Deru dan perwakilan BPJS di Kota Palembang sudah langsung menemui peserta aksi.
Masing-masing siap menampung aspirasi buruh dan menyediakan waktu khusus untuk melakukan dialog dengan buruh di Sumsel.
"Respon dari BPJS, mereka menyampaikan akan menyampaikan aspirasi kami ke BPJS pusat. Kemudian akan ada sosialisasi tentang pelaksanaan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan). Sedangkan gubernur Sumsel, beliau sampaikan bakal dijadwalkan negosiasi, berdialog, berdiskusi dengan kami mengenai tuntutan kami perihal UMK di Sumsel," ujar Hermawan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.