Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Perhatikan Juga Syarat Yang Harus Disiapkan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diakses peserta BPJS yang kehilangan pekerjaan karena PHK, lantas bagaimana cara daftarnya?
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Apabila pendaftar memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila terkena PHK dari tempat bekerja.
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Aturan Lama, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan
Baca juga: Kapan UTBK SBMPTN 2022 Dibuka? Ini Tata Cara Pendaftaran Lengkap Dengan Syarat dan Biaya
Lantas bagaimana cara klaim bagi peserta yang terkena PHK dari perusahaan tempat bekerja?
Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJK Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bukan.
- Pekerja telah membayarkan iuran program JKP 6 bulan terturut-turut sebelum di PHK.
- Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK.
Berikut beberapa kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi saat mengajukan klaim JKP :
- Bukti dokumen surat PHK.
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Demikian cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan beserta syarat dan berkas yang harus dipenuhi saat akan klaim JKP.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.