Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Perhatikan Juga Syarat Yang Harus Disiapkan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diakses peserta BPJS yang kehilangan pekerjaan karena PHK, lantas bagaimana cara daftarnya?

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
https://jkp.go.id/
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengeluarkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP mulai berlaku sejak Selasa (1/3/2022) lalu.

Peserta yang udah terdaftar otomatis akan menerima email dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berisi pemberitahuan bahwa penerima surel terdaftar sebagai peserta JKP.

Baca juga: Apa Itu JKP? Viral Usai Peserta dan Pekerja Mendapat Notifikasi Email Diterima Pada Program Ini

Lantas bagaimana bagi para peserta yang tidak mendapatkan email dari Kemenaker?

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftar program JKP :

1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP.

2. Bagi peserta yang baru mendaftar, mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.

Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha, dengan cara:

- Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM)

- Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).

Cek Eligibilitas Individu Peserta, melalui:

- NIK (WNI)

- Usia belum 54 tahun

- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha

Cek kepesertaan program.

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Apabila pendaftar memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila terkena PHK dari tempat bekerja.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Aturan Lama, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan

Baca juga: Kapan UTBK SBMPTN 2022 Dibuka? Ini Tata Cara Pendaftaran Lengkap Dengan Syarat dan Biaya

Lantas bagaimana cara klaim bagi peserta yang terkena PHK dari perusahaan tempat bekerja?

Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi beberapa syarat berikut ini:

- Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJK Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bukan.

- Pekerja telah membayarkan iuran program JKP 6 bulan terturut-turut sebelum di PHK.

- Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK.

Berikut beberapa kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi saat mengajukan klaim JKP :

- Bukti dokumen surat PHK.

- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Demikian cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan beserta syarat dan berkas yang harus dipenuhi saat akan klaim JKP.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved