Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Perhatikan Juga Syarat Yang Harus Disiapkan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diakses peserta BPJS yang kehilangan pekerjaan karena PHK, lantas bagaimana cara daftarnya?

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
https://jkp.go.id/
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengeluarkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP mulai berlaku sejak Selasa (1/3/2022) lalu.

Peserta yang udah terdaftar otomatis akan menerima email dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berisi pemberitahuan bahwa penerima surel terdaftar sebagai peserta JKP.

Baca juga: Apa Itu JKP? Viral Usai Peserta dan Pekerja Mendapat Notifikasi Email Diterima Pada Program Ini

Lantas bagaimana bagi para peserta yang tidak mendapatkan email dari Kemenaker?

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftar program JKP :

1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP.

2. Bagi peserta yang baru mendaftar, mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.

Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha, dengan cara:

- Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM)

- Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).

Cek Eligibilitas Individu Peserta, melalui:

- NIK (WNI)

- Usia belum 54 tahun

- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha

Cek kepesertaan program.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved