Berita Palembang

BREAKING NEWS : Ribuan Buruh di Palembang Gelar Unjuk Rasa, Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Selain itu massa juga menuntut dilakukan revisi terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumsel tentang penyesuaian kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahu

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (2/3/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Seluruh Nikeuba Kota Palembang bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Wilayah Sumsel menggelar unjuk rasa, Rabu (2/3/2022).

Massa menyampaikan penolakannya atas kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Selain itu massa juga menuntut dilakukan revisi terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumsel tentang penyesuaian kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 se-Sumsel yang tidak ada kenaikan.

Dari pantauan di lapangan, massa awalnya menggelar aksi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Sudirman,
Kota Palembang.

Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (2/3/2022)
Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (2/3/2022) (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Aksi kemudian dilanjutkan dengan menggelar long march dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang menuju ke Kantor Gubernur Sumsel.

"Kami menuntut keadilan," seru salah seorang peserta aksi saat menyampaikan orasinya.

Aksi ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian yang sudah berjaga di titik aksi.

Gubernur Sumsel Herman Deru dan perwakilan BPJS di Palembang juga menemui peserta aksi untuk menerima aspirasi yang disampaikan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved