Berita Viral
Bukan Bawa Pasien, Ambulans Ugal-ugalan di Jalan Ternyata Angkut Motor Bodong, Dicegat Polisi
Kejadian bermula, saat salah satu anggota Polantas Ditlantas Polda Sulsel, Aiptu M Nazir, hendak pulang ke Kota Makassar.
Editor:
Weni Wahyuny
Instagram makassar_iinfo
Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalulintas Polda Sulsel mengamankan sebuah ambulans yang mengangkut sebuah motor tanpa dokumen berupa BPKB dan STNK dengan ugal-ugalan di jalan trans Sulsel di Kabupaten Maros.
Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A,C, dan D.
Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.
Baca berita lainnya di Google News
