Berita Viral

Bukan Bawa Pasien, Ambulans Ugal-ugalan di Jalan Ternyata Angkut Motor Bodong, Dicegat Polisi

Kejadian bermula, saat salah satu anggota Polantas Ditlantas Polda Sulsel, Aiptu M Nazir, hendak pulang ke Kota Makassar.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram makassar_iinfo
Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalulintas Polda Sulsel mengamankan sebuah ambulans yang mengangkut sebuah motor tanpa dokumen berupa BPKB dan STNK dengan ugal-ugalan di jalan trans Sulsel di Kabupaten Maros. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ambulans ugal-ugalan dicegat polisi di Jalan Trans Sulsel, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Video ambulans ugal-ugalan dicegat polisi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar memperlihatkan anggota Polantas mencegat mobil ambulans yang ugal-ugalan melaju dengan kecepatan tinggi.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo, Sabtu (26/2/2022).

Setelah berhasil mengamankan ambulans tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata mobil itu tidak mengangkut pasien ataupun jenazah.

Melainkan, mengangkut satu unit motor tanpa kelengkapan dokumen.

Kejadian bermula, saat salah satu anggota Polantas Ditlantas Polda Sulsel, Aiptu M Nazir, hendak pulang ke Kota Makassar.

Namun di perjalanan, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Maros Jalan Poros Maros, Makassar, ia melihat ambulans yang dikemudikan ugal-ugalan.

Baca juga: FAKTA Semburan Air Panas Campur Lumpur yang Geger Usai Gempa Pasaman Barat, BMKG Ungkap Fakta

Nazir sempat memberi isyarat agar berhati-hati mengemudi, namun mobil tersebut justru melaju kencang secara zig-zag.

Ia pun langsung mencegat mobil tersebut sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ketika ditanya, sopir ambulans bernama Arifin (15) mengaku sedang membawa pasien.

“Saya curiga karena tidak ada keluarga pasien di bagian belakang, sehingga memeriksa isi mobil ambulans. Ternyata sebuah motor Honda Beat warna hitam tanpa BPKB dan STNK. Setelah diperiksa surat-surat, ambulans tersebut ternyata selama 5 tahun tidak pernah membayar pajak kendaraannya,” ucap Nazir dikutip dari Kompas Regional, Sabtu (26/2/2022).

Nazir menegaskan, pihaknya telah menilang mobil tersebut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 dan 135 dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f.

Tak hanya itu, jika melihat usia pengemudi ambulans tersebut, tentunya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena persyaratan minimal usianya adalah 17 tahun.

Artinya, bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved