Berita Musi Rawas
Pria 60 Tahun di Musi Rawas Raba Bagian Sensitif Pelajar SMP, Dilakukan di Tempat Menjahit
Seorang pria berusia 60 tahun berinisial RE warga TugumulyoMusi Rawas ditangkap polisi diduga melakukan perbuatan asusila pada siswi SMP.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seorang pria berusia 60 tahun berinisial RE warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi anggota Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Tugumulyo.
Dia ditangkap karena dilaporkan dan diduga melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap SM (13) yang berstatus sebagai siswi atau pelajar.
Kasus dugaan pencabulan ini bermula ketika korban dipanggil oleh tersangka ke tempatnya menjahit Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 15.00.
Setelah korban datang ke ruang jahit milik tersangka, kemudian tersangka diduga meraba bagian sensitif korban. Setelah melakukan aksinya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban, sambil mengatakan kalau uang itu untuk jajan.
Namun, aksi tersangka diketahui IS (46) salah seorang penjahit. Kejadian yang dilihatnya itu oleh IS kemudian dilaporkan kepada M (45) nenek dari korban. Saat itu IS mengatakan kepada M bahwa SM (korban) telah dicabuli oleh pelaku di dalam ruangan jahit milik pelaku.
IS melaporkan bahwa korban dipanggil oleh pelaku dan kemudian pelaku meraba kemaluan korban lalu korban dikasih uang sebesar Rp10 ribu oleh pelaku katanya untuk jajan.
Mendengar cerita IS, selanjutnya M melaporkan kejadian yang menimpa cucunya tersebut ke polisi dan menuntut agar tersangka pelaku diproses secara hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemalak di Seputaran Jembatan Ampera Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ini Wajahnya
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, setelah mendapat laporan dan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, kemudian penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dibantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo bergerak untuk mengamankan pelaku. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan di rumahnya.
Disebutkan, setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas dan mencium bagian sensitif korban. Selain itu tersangka diduga juga memainkan bagian sensitif korban dengan jari.
"Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap di unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Sabtu (26/2/2022). (sp/ahmad farozi)
Baca berita lainnya langsung dari google news.