Polisi di Muratara Dipecat
Sejak Polres Muratara Berdiri 2019 Sudah 7 Polisi Dipecat, Mayoritas Karena Narkoba
Sejak Oktober 2019 lalu diketahui sudah 7 oknum personel Polres Muratara dipecat karena kasus narkoba.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara) berdiri atau terbentuk sejak Oktober 2019 lalu.
Sejak itu diketahui sudah 7 oknum personel Polres Muratara yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hari ini, Kamis (24/2/2022), ada tiga oknum anggota Polres Muratara yang dilakukan PTDH.
Tiga personel tersebut yakni seorang anggota BA Polsek Rupit dan dua anggota BA Sat Samapta.
Mereka adalah Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan.
"(Tiga-tiganya terlibat) narkotika, mangkir tugas, ada pengedar ada pemakai, sebenarnya tiga-tiganya pengedar," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra usai upacara PTDH di halaman Mapolres, Kamis (24/2/2022).
Ketiga oknum tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"(Proses hukum mereka) masih berjalan dan saat ini yang bersangkutan sedang ada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)," ujar Ferly.
Ia menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang bermasalah, terutama soal narkoba.
Ia berkomitmen dimana pun bertugas untuk terus mengharumkan nama baik Polri di mata masyarakat.
"Sesuai komitmen saya, tidak tebang pilih, kalau ada yang coba-coba ya dengan sangat terpaksa, kita harus amputasi, sikat, kasian yang sudah baik-baik," kata Ferly.
Ia berharap kedepannya tidak ada lagi anggota Polres Muratara yang dilakukan PTDH.
Ia meminta PTDH ini menjadi contoh bagi anggota yang lain untuk motivasi diri agar jauh dari pelanggaran dan masalah.
"Ini ironis sekali, ada banyak orang ingin jadi polisi tapi mereka sia-siakan. Semoga kedepannya tidak ada lagi upacara PTDH khususnya di Polres Muratara," harapnya.
Baca juga: Inilah Idenitias 3 Polisi di Muratara yang Dipecat karena Narkoba, Ternyata Tak hanya Pemakai
Sebelumnya dua bulan yang lalu persisnya pada 6 Desember 2021, ada empat polisi Muratara yang telah dipecat dengan tidak hormat.
Empat personel tersebut adalah Brigpol Bayu Cucu Dali, Briptu Yogie Pratama, Bripda Mch Thibry, dan Bripda Arkham Basofi.
Mereka seorang anggota BA Polsek Rawas Ulu dan tiga anggota BA Sat Samapta.
Dari 4 personel itu, tiga diantaranya mengkonsumsi narkoba dan satunya lagi pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari.
"Tiga anggota pelanggaran narkoba dan satunya desersi. Terlibat narkoba itu pemakai semua bukan pengedar," kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto saat itu.
Baca berita lainnya langsung dari google news.