Kejati Sumsel Geledah Disperindagkop OI

Kantor Disperindagkop OI Digeledah, Komisi II DPRD OI Sebut Bisa Jadi Momentum Tingkatkan PAD

Afrizal mencatat di tahun 2020, PAD dari retribusi pasar 'hanya' terhimpun ratusan juta rupiah.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Petugas berjaga selama berlangsungnya penggeledahan oleh petugas Kejati Sumsel di kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi II DPRD Ogan Ilir bidang Keuangan dan Pembangunan mengapresiasi Kejari yang telah melakukan penggeledahan kantor Disperindagkop dan UKM.

Ketua Komisi II Afrizal mengatakan, langkah Kejari terkait penyidikan retribusi pasar tahun anggaran 2020 itu bisa jadi pelecut bagi Disperindagkop untuk terus berbenah.

"Ini bisa jadi motivasi baru bagi dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan pembenahan adminstrasi," kata Afrizal ditemui di gedung DPRD Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (22/2/2022).

Dijelaskannya, Komisi II DPRD Ogan Ilir bermitra dengan Disperindagkop dan UKM.

Afrizal mencatat di tahun 2020, PAD dari retribusi pasar 'hanya' terhimpun ratusan juta rupiah.

"Sedangkan di tahun ini, Disperindagkop menargetkan untuk PAD dari retribusi tiga pasar yakni Pasar Indralaya, Tanjung Raja, dan Lubuk Keliat sebesar Rp 1,5 miliar," jelas Afrizal.

Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir bidang Keuangan dan Pembangunan, Afrizal.
Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir bidang Keuangan dan Pembangunan, Afrizal. (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA)

"Artinya kan meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Target ini saat pembahasan mitra kerja hingga tingkat pengesahan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Kepala Disperindagkop menyanggupi target ini," jelasnya lagi.

Dengan target tersebut, Afrizal menilai PAD retribusi pasar ini sangat besar potensinya.

Di era kepemimpinan Panca-Ardani, lanjutnya, Afrizal menyebut Pemkab Ogan Ilir ingin retribusi pasar sebagai sumber PAD bisa digali dengan optimal.

"Karena ada kontribusi Pemkab di sana, seperti gedung, kios, ruko dan lapak-lapak serta pelayanan kebersihan pasar. Tidak mungkin Pemkab tidak memungut retribusi," tuturnya.

Komisi II DPRD Ogan Ilir sebagai mitra Disperindagkop sudah melakukan fungsi dan pengawasannya.

"Saat pembahasan juga, sempat menjadi pertanyaan kita kenapa retribusi pasar kecil dan menurun, tak seperti (tahun-tahun) sebelumnya. Kami tidak tahu alasan mereka (Disperindagkop). Yang pasti, kami minta target PAD yang jelas dan itu sudah disetujui," ungkap Afrizal.

Kembali ke penyidikan yang dilakukan Kejari terkait retribusi pasar, Afrizal berharap ini menjadi pelecut agar pihak-pihak terutama Disperindagkop terus berbenah.

"Agar apa yang diharapkan Pemkab Ogan Ilir dari retribusi ini bisa mencapai maksimal. Ke depan bisa lebih baik dari sebelumnya," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved