Berita Palembang

Polemik Klaim JHT Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Deputi Direktur BPJamsostek Sumbagsel

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo menjelaskan soal klaim JHT usia 56 tahun.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo menjelaskan terkait Polemik Klaim JHT 56 tahun, Jumat (18/2/2022). 

"Minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah. Dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun," ucapnya.

Baca juga: Kadiskes Lubuklinggau Buka Kegiatan Penyebaran Informasi Peran Apoteker dalam Pengelolaan Obat

Ia menjelaskan, pengajuan klaim JHT masih bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun. Adapun ketentuannya yakni masa kepesertaan minimal 10 tahun. Besaran dana JHT yang bisa dicairkan maksimal 10 persen dari saldo JHT peserta untuk persiapan memasuki usia pensiun.

"Lalu, maksimal 30 persen dari saldo JHT peserta untuk pemilikan rumah," tandasnya.

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).

Sedangkan untuk cakupan kepesertaan BP Jamsostek Sumbagsel, sepanjang tahun 2021 pada sektor Penerima Upah (PU) tenaga kerja aktif sebesar 980.006 atau capaiannya sebesar 91.68 untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 163.316 atau 75.75 persen sedangkan untuk sektor Jasa Kontruksi capaian sepanjang 2021 sebesar 664.713 atau 53.18 persen.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved