Berita Palembang

Polemik Klaim JHT Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Deputi Direktur BPJamsostek Sumbagsel

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo menjelaskan soal klaim JHT usia 56 tahun.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo menjelaskan terkait Polemik Klaim JHT 56 tahun, Jumat (18/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022, dipastikan tidak memicu kenaikan klaim yang diajukan sejumlah peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sebelum berlaku pada 4 Mei 2022.

Penegasan ini disampaikan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo.

Menurutnya, meski ada trend kenaikan jelang berlakunya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan.

"Trendnya memang naik, namun tidak signifikan yang pasti ini memang reguler terjadi bukan karena situasi saat ini," kata Eko.

Hal ini juga berdasarkan data pembayaran klaim BPJamsostek wilayah Sumbagsel, kurun waktu bulan November, Desember 2021 hingga 15 Februari 2022

Pada November 2021 klaim sebanya 13.677 kasus dengan total pembayaran Rp 184.441.620.216,-Desember 2021 sebanyak 13.058 kasus dengan total pembayaran Ro 227.559.586.915,-.

Sedangkan sepanjang tahun 2022, pihaknya telah membayarkan klaim sebesar 25.880 kasus atau Rp. 329.991.801.272,- khusus di wilayah Sumatera Selatan sebesar 8.865 kasus atau Rp 123.335.145.698,- (data Per 15 Februari 2022).

Diterangkan Eko, mereka selaku regulator siap melaksanaan apa yang sudah menjadi aturan, termasuk proses pencairan JHT para pekerja yang diajukan, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022.

"Bicara antisipasi ketahanan dana (jika ada lonjakan) kami no problem, dimana dana untuk klaim aman selama ini. Kami juga di audit dan ada kepatutan yang dilakukan BPK, OJK dan KPK yang akan mengawasinya, termasuk Ombusman dan Dewas oleh direksi dan satuan pengawas internal, sehingga ada delapan lapis pengawasan dalam penyelenggaraan kami," tuturnya.

Ia pun menjelaskan, terkait terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menimbulkan polemik di kalangan pekerja. Khususnya untuk pencairan dana JHT tersebut baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.

Eko Purnomo menyatakan, pencairan dana JHT berdasarkan aturan baru bisa dicairkan dengan tiga ketentuan. Pertama, usia peserta memasuki usia pensiun 56 tahun. Kedua, peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan dirinya tidak bisa lagi bekerja. Ketiga, JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia.

"Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta/keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif," jelas Eko.

Melalui perubahan ini diharapkan manfaat JHT secara jumlah lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera.

"Untuk itulah, BPJS Ketenagakerjaan butuh waktu yang lebih panjang untuk mengatur return agar lebih optimal, sehingga kebijakan mengunci dana tersebut dapat diambil pada usia 56 tahun sudah tepat karena dana JHT ini merupakan dana untuk hari tua pekerja, bukan sebagai dana darurat pekerja," bebernya.

Dia menjamin, dana JHT yang menjadi hak peserta tetap aman dan dikelola dengan transparan serta mengutamakan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.

"Minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah. Dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun," ucapnya.

Baca juga: Kadiskes Lubuklinggau Buka Kegiatan Penyebaran Informasi Peran Apoteker dalam Pengelolaan Obat

Ia menjelaskan, pengajuan klaim JHT masih bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun. Adapun ketentuannya yakni masa kepesertaan minimal 10 tahun. Besaran dana JHT yang bisa dicairkan maksimal 10 persen dari saldo JHT peserta untuk persiapan memasuki usia pensiun.

"Lalu, maksimal 30 persen dari saldo JHT peserta untuk pemilikan rumah," tandasnya.

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).

Sedangkan untuk cakupan kepesertaan BP Jamsostek Sumbagsel, sepanjang tahun 2021 pada sektor Penerima Upah (PU) tenaga kerja aktif sebesar 980.006 atau capaiannya sebesar 91.68 untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 163.316 atau 75.75 persen sedangkan untuk sektor Jasa Kontruksi capaian sepanjang 2021 sebesar 664.713 atau 53.18 persen.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved