Kasus Asusila Dosen Unsri

Oknum Dosen Unsri Cabul Adhitya Rol Asmi Jalani Sidang Perdana Virtual, Didakwa Tiga Pasal

Oknum dosen Unsri yang terjerat kasus asusila yakni Adhitya Rol Asmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (17/2/20

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Darmawan SH, kuasa hukum oknum dosen Unsri yang terjerat kasus asusila Adhitya Rol Asmi ditemui usai menghadiri sidang perdana kliennya di PN Palembang, Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum dosen Unsri yang terjerat kasus asusila yakni Adhitya Rol Asmi juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (17/2/2022).

Sidang perdana terdakwa Adhitya berlangsung secara virtual dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum, Darmawan SH dan tim.

Berlangsung selama kurang lebih 30 menit sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Siti Fatimah.

Dari hasil sidang, Darmawan mengatakan kliennya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dengan tiga pasal yakni Pasal 281, Pasal 289, dan Pasal 294.

"Ada tiga dakwaan yang dikenakan yakni Pasal 281 atau Pasal 289, atau Pasal 294 untuk UU-nya apakah pencabulan atau pornografi belum sedalam itu ," kata Darmawan usai sidang.

Baca juga: Suhandy Pemberi Suap ke Bupati Muba Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa KPK

Darmawan menyebut ia tidak akan mengambil langkah eksepsi sebab, kliennya telah mengakui adanya peristiwa tersebut pada berita acara baik di Unsri maupun penyidik Polda.

"Klien kami mengakui ada peristiwa tersebut. Nanti lebih lengkapnya saksi-saksi akan dihadirkan pada sidang lanjutan Kamis depan, " jelasnya.

Rencananya ada delapan saksi yang dihadirkan pada sidang selanjutnya meliputi saksi Unsri, ojol, dan staff.

"Ada delapan nanti akan dihadirkan tidak secara sekaligus. Sementara ini kami belum merencanakan untuk menghadirkan terdakwa secara offline dalam sidang, " ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved