Tahanan Tewas Penuh Lebam
LBH Palembang Siap Dampingi Keluarga Hermanto, Tahanan Tewas Penuh Lebam di Polsek Lubuklingau Utara
LBH Palembang mengungkapkan siap mendampingi keluarga Hermanto tahanan Polsek yang tewas penuh luka lebam.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mengungkapkan siap mendampingi keluarga Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas dengan tubuh penuh luka lebam.
Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Advokasi LBH Palembang Fribertson Parulian Samosir, SH.
"LBH Palembang, siap dampingi keluarga korban jika keluarga korban datang ke kantor," kata Samosir, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, keluarga korban bisa melaporkannya dugaan penganiayaan oleh oknum polisi ke Propam Polres Lubuk Linggau atau setingkat lebih tinggi yaitu Polda Sumsel.
"Jika tahanan tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian maka dapat dilaporkan ke Propam Polres atau setingkat lebih tinggi (Polda Sumsel)," jelasnya.
Baca juga: Kami Tidak Terima, Keluarga Tahanan Tewas di Polsek Kembalikan Beras dan Uang Tunai dari Polisi
Diungkapkan Samosir, apa yang dilakukan oknum aparat kepolisian yang diduga telah menganiaya tahanan (korban), merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1998
Perkap Polri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi dan standar HAM, dalam penyelenggaraan tugas Polri Pasal 11 huruf b.
"Ini juga dapat dilaporkan ke Komnas HAM RI dan Kompolnas RI," tuturnya.
Ia pun mengingatkan kepada keluarga korban, jika hendak melaporkan kasus ini agar menjadi terang benderang, agar korban menyiapkan bukti- bukti pendukung adanya penganiayaan.
"Sebaiknya dilaporkan, untuk melaporkan bawa hasil visum dan bawa saksi, sebelum dikebumikan sebaiknya divisum terlebih dahulu," tukasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.