Berita Nasional

Kini Pemerintah Bakal Naikan Biaya Haji Jadi Rp 45 Juta, Hal-hal Berikut Jadi Perhatian

Diketahui, pada tahun 2020 lalu, besaran biaya haji mencapai Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

Editor: Slamet Teguh
IST
Ilustrasi Berhaji - Kini Pemerintah Bakal Naikan Biaya Haji Jadi Rp 45 Juta, Hal-hal Berikut Jadi Perhatian. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Haji merupakan salah satu ibadah yang dijalankan oleh umat muslim.

Ibadah haji dilakukan ke Arab Saudi.

Kini, timbul wacana kenaikan biaya haji kini sedang dipertimbangkan pemerintah.

Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi ini sebesar Rp45.053.368 per orang.

Biaya haji ini meninglat cukup signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, pada tahun 2020 lalu, besaran biaya haji mencapai Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

Lantas pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Adapun usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," katanya dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

Menag Yaqut lantas mengatakan, terkait biaya haji tersebut rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," kata dia.

Baca juga: Haji Faisal Sempat Dilarang Buka Peti Mati Anaknya: Saya Buka Saya Cium Anak Saya, Doddy Nggak

Baca juga: Biaya Perjalanan Haji Reguler 2022 Diusulkan Jadi Rp 45 Juta per Jemaah

Alasan Biaya Haji Tahun Ini Lebih Besar

Berdasarkan data dari Kemenag, besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya.

Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved