Berita Kriminal

Biang Kerok yang Sebabkan Bripda Febriyan dan Belasan Orang Tewas karena Ritual Kanuragan Jadi TSK

Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.

Bagus Supriadi/Dokumentasi Basarnas Jember
Evakuasi warga yang tenggelam di pantai payangan Jember. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nurhasan biang kerok yang menyebabkan belasan orang tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Gegara ajaran Nurhasan tentang ilmu kanuragan, banyak orang tewas terseret ombak.

Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.

Polisi menjerat Nurhasan memakai Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.

Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Minggu (13/2/2022).

"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved