Berita PALI
Truk Batubara Lintasi Jalan Umum di PALI, Pj Sekda PALI: Warga Dipersilahkan Mengawasi
Pj Sekda PALI, Kartika Yanti berpesan beroperasinya angkutan batubara yang melalui jalan provinsi dan jalan poros harus membawa manfaat bagi warga
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI--Truk angkutan Batubara dipastikan dapat melintasi di jalan poros wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sebelumnya Pemkab PALI telah mengeluarkan izin operasi angkutan batubara melalui Bupati PALI sejak 10 November 2021 kemarin.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Kartika Yanti mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait setelah mulai beroperasinya kembali angkutan batubara sejak sebulan terakhir di Kabupaten PALI.
Pj Sekda PALI, Kartika Yanti berpesan beroperasinya angkutan batubara yang melalui jalan provinsi dan jalan poros Kabupaten PALI harus membawa manfaat terhadap masyarakat.
"Apabila dengan berjalannya angkutan batubara menimbulkan banyak masalah, maka saya tidak akan tinggal diam. Tapi memang, batubara juga telah diakui negara sebagai pendukung kebutuhan perusahaan atau industri strategis nasional," ungkap Kartika, Selasa (15/2/2022).
Kartika menjelaskan, jika para Kades telah menyetujui, Camat, Dishub Provinsi dan bahkan Bupati PALI juga telah memberikan izin dari 10 November 2021 sampai 31 Oktober 2024.
"Jadi PT EPI harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang dilalui. Masyarakat dipersilahkan mengawasi. Apabila ada menyalahi atau melakukan pelanggaran, maka silahkan laporkan ke Dishub PALI. Kita juga akan melakukan evaluasi kalau menimbulkan masalah atau masyarakat resah," jelasnya.
Sementara, Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa JS menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengeluarkan izin yang bersifat sementara dengan jam operasional dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Kendaraan yang diperbolehkan melintas armada kecil dan setiap angkutan diberikan stiker barcode untuk mengetahui plat kendaraan dan identitas sopirnya," terang Ari.
Untuk jalan umum yang dilintasi sepanjang 23,8 KM, terdiri dari jalan provinsi sepanjang 10,1 KM dan jalan Kabupaten PALI seoanjang 13.7 KM.
"Tapi tetap mengutamakan aktivitas masyarakat dan pengemudi menjaga ketertiban dalam berlalulintas. Kita harap pihak perusahaan agar bisa menjaga hubungan dengan masyarakat," harapnya.
Selain itu, lanjut Ari, armada yang diperbolehkah berasal dari Sumsel dengan berplat BG dan pajak dan KIR hidup
"Kendaraan tidak boleh konvoi lebih dari tiga truk agar aktivitas masyarakat di jalan lancar sementara angkutannya dibatasi hanya delapan ton dan angkutan harus ditutupi terpal diatasnya," katanya.
Sementara, General Manajer (GM) PT EPI, Puput Utomo mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti prosedur dan aturan mengenai operasional angkutan batubara dari tambang yang berada di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi hingga menuju pelabuhan di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
"Untuk masalah konvoi maksimal tiga mobil, saya akan berusaha koordinasi dengan pihak transportir agar lebih tertib. Termasuk dalam mengurangi polusi debu, kami akan melakukan penyiraman rutin," kata Puput didampingi Manajer PT EPI, Jabat.