Berita Nasional

Nur Hasan, Sosok Guru Spritual yang Disebut Paranormal pada Tragedi Ritual Pinggir Pantai

Nur Hasan, pria Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jamber menjadi pembicaraa,

Bagus Supriadi/Dokumentasi Basarnas Jember
Evakuasi warga yang tenggelam di pantai payangan Jember. 

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, hasil penyelidikan sementara Kelompok Tunggal Jati ini merupakan tempat pengobatan alternatif.

Namun tujuan orang yang datang ke Hasan juga bermacam-macam. Ada yang ingin konsultasi masalah ekonomi, rumah tangga, atau pun kesehatan.

"Nah ini kesehatan secara fisik maupun batin. Bermacam-macamlah alasan orang yang datang dan bergabung," beber Hery.

Kebanyakan, pengikut Hasan dulunya adalah pasien dari Hasan. Banyak pasien mengaku sembuh setelah datang ke Hasan. Keberhasilan itu sering diceritakan pasien-pasien ke orang lain. Sehingga cukup banyak yang tertarik menjadi pengikutnya.

"Eksisnya dari getok tular," pungkas Hery.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan Hasan melalukan pengobatan secara spritual.

"Ini awalnya untuk melakukan pengobatan secara spiritual. Karena yang datang itu ada yang sakit secara fisik dan psikis, sehingga ingin sembuh, ada yang punya masalah ekonomi, juga ada yang punya masalah keluarga," ujar Hery, Senin (14/2/2022) dikutup dari Tribun Jember.

Masalah ekonomi itu antara lain ada yang ingin kaya. Sakit yang diderita oleh mereka yang datang antara lain karena ilmu hitam atau sihir.

"Kemudian mereka yang sembuh itu memberikan testimoni kepada satu atau dua orang, sehingga kemudian ikut" kata Hery.

Dalam prosesnya, mereka juga melakukan pengajian. Pengajian setiap hari diikuti oleh 20-30 orang yang dilakukan di rumah Nurhasan, Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Hery menyebut, dari penyelidikan sementara tidak ada yang keliru dari bacaan yang dibaca. Bacaan itu seperti beberapa surat dalam kitab suci, juga ada bacaan dalam Bahasa Jawa.

Karenanya, untuk memastikan apakah kelompok itu menyimpang atau tidak, pihaknya memerlukan keterangan saksi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved