Berita OKI

Rapat Paripurna DPRD OKI Setujui 9 Raperda, Berikut Ini Rinciannya

Sekretaris DPRD OKI, Hilwen S.H., M.Si menyatakan ada sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disetujui dalamPropemperda tahun 2022.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Rapat Paripurna DPRD OKI menyetujui 9 Raperda yang berasal dari dua sumber yakni 4 Raperda dari inisiatif DPRD OKI, dan 5 Raperda lainnya merupakan usulan Pemkab OKI, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyetujui rancangan keputusan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Persetujuan tersebut dibacakan dalam bentuk format surat keputusan DPRD OKI tentang penetapan propemperda tahun 2022 pada kegiatan rapat paripurna DPRD OKI.

Sekretaris DPRD OKI, Hilwen S.H., M.Si menyatakan ada sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disetujui dalam Propemperda tahun 2022.

Dikatakan jika 9 Raperda tersebut berasal dari dua sumber yakni 4 Raperda dari inisiatif DPRD OKI, dan 5 raperda lainnya merupakan usulan Pemkab OKI.

"Total 4 usulan Raperda inisiatif DPRD OKI yakni Raperda tentang Perubahan Perda OKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, Raperda tentang Pemortalan Jalan Umum, Raperda tentang Penyelenggaraan Hari jadi Kabupaten OKI dan raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG)," kata Hilwen saat ditemui, Senin (14/2/2022).

Sedangkan 5 raperda usulan pemerintah Kabupaten OKI yakni Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Kabupaten OKI, Raperda tentang Penyediaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.

"Lalu ada raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,"

"Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan, Raperda tentang Pengelolaan Pembangunan Daerah, Raperda tentang Retribusi Penjualan Benih dan Induk Ikan," jelasnya lengkap.

Di kesempatan yang sama, ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri SH MH mengatakan Propemperda tersebut akan segera ditindaklanjuti pembahasannya secara detail dan terarah.

"Karena telah disepakati keputusan mengenai draft propemperda tahun 2022 oleh eksekutif dan legislatif baik yang hadir langsung di rapat maupun via zoom meeting maka akan langsung ditindaklanjuti," pungkasnya.

Baca juga: Detik-detik Mobil Toyota Yaris Tenggelam di Saluran Irigasi Komering, Korban Sempat Telepon Istri

Diungkapkan Abdiyanto, akan ada tahapan pembahasan lebih lanjut mendalami materi antar masing-masing Raperda usulan dari eksekutif dan legislatif.

"Ya nanti jika sudah mendalami materi baru dapat mengetahui apakah layak dijadikan suatu perda atau tidak. Semoga nantinya Bumi Bende Seguguk menjadi kabupaten yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved