Berita Kriminal
Kakek dan Ayah Tiri Kompak Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Korban Hamil 7 Bulan
Kapolres perempuan pertama di Jambi ini menjelaskan, kehamilan korban diketahui pertama kali saat korban memeriksakan kesehatan untuk persyaratan meni
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang anak dibawah umur diperoksa ayah dan kakeknya berulang kali.
Peristiwa pemerkosaan terhadap anak bawah umur dan dilakukan oleh orang terdekat korban kembali terjadi di Jambi.
Kali ini, pelakunya adalah ayah tiri berinisial HL (42) dan kakek kandung berinisial YY (57) korban.
Akibat perbuatan bejat para tersangka, korban yang saat ini berusia 16 tahun tengah hamil tujuh bulan.
"Korban masih di bawah umur, tapi sudah disuruh menikah," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui sambungan telepon, Minggu (13/2/2022).
Ia mengatakan rencana pernikahan korban ini, masih diselidiki apakah ada pemaksaan dari pelaku karena ingin menutupi perbuatan tersangka.
Kapolres perempuan pertama di Jambi ini menjelaskan, kehamilan korban diketahui pertama kali saat korban memeriksakan kesehatan untuk persyaratan menikah.
“Korban ini akan menikah. Jadi saat-saat (sebelum) pernikahan itu, dia melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi," kata mantan atlet karate Internasional ini.
Sebelum dilakukan vaksinasi, yang bersangkutan dicek oleh dokter, dan dilakukan screening dan ternyata kondisi korban dalam kondisi hamil.
Mega berkata, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban disetubuhi ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.
Kemudian korban juga mengaku mendapat ancaman akan dipukul dari kakeknya, jika melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain.