Berita Palembang

Nasib Oknum Dua Dosen Unsri Usai Berkas Pencabulan Dilimpahkan ke PN Palembang

Dua oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri) yang terjerat kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya, Rabu (9/2/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi. Dua oknum dosen Unsri tersangka asusila Reza Ghasarma serta Aditya Rol Asmi berkas pencabulan dilimpahkan ke PN Palembang, ini nasibnya. 

"Dikarenakan masih dalam situasi pandemi, maka pelimpahan tahap dua tidak dilakukan di Kejari Palembang. Melainkan Jaksa kami yang jemput bola ke Polda Sumsel untuk pelimpahan," ujarnya setelah melakukan pelimpahan tahap dua dosen Unsri, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Varian Omicron Penularan 3-6 Kali Lebih Cepat, Ahli Mikrobiologi Prof Yuwono: Jangan Panik

Lanjut dikatakan, terhadap kedua tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk tersangka Adhitya, dikenakan pasal 289 dan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan untuk reza, dikenakan pasal 9 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan juncto pasal 65 ayat 1 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Paling lambat dua minggu ke depan berkas mereka sudah kami limpahkan ke pengadilan. Mengingat masa penahanan mereka berlaku 20 hari ke depan. Jadi sebelum itu sudah akan kami limpahkan," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved