Berita Palembang
Nasib Oknum Dua Dosen Unsri Usai Berkas Pencabulan Dilimpahkan ke PN Palembang
Dua oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri) yang terjerat kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya, Rabu (9/2/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Dikarenakan masih dalam situasi pandemi, maka pelimpahan tahap dua tidak dilakukan di Kejari Palembang. Melainkan Jaksa kami yang jemput bola ke Polda Sumsel untuk pelimpahan," ujarnya setelah melakukan pelimpahan tahap dua dosen Unsri, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Varian Omicron Penularan 3-6 Kali Lebih Cepat, Ahli Mikrobiologi Prof Yuwono: Jangan Panik
Lanjut dikatakan, terhadap kedua tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk tersangka Adhitya, dikenakan pasal 289 dan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sedangkan untuk reza, dikenakan pasal 9 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan juncto pasal 65 ayat 1 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Paling lambat dua minggu ke depan berkas mereka sudah kami limpahkan ke pengadilan. Mengingat masa penahanan mereka berlaku 20 hari ke depan. Jadi sebelum itu sudah akan kami limpahkan," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.