Kejati Sumsel Ungkap Kelanjutan Nasib Dosen Unsri yang Diduga Lakukan Pelecehan ke Mahasiswinya

Kejati Sumsel Ungkap Kelanjutan Nasib Oknum Dosen Unsri yang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswinya

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
KM Unsri menggelar konferensi pers pernyataan sikap dalam menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual di Unsri, Senin (7/2/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan melakukan pelimpahan tahap dua terhadap oknum dosen Unsri yang sudah ditahan karena diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya, Selasa (7/2/2022). 

Hal ini diungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan saat dikonfirmasi. 

"Besok tahap 2 dosen unsri yang melanggar pasal UU Pornografi," ujarnya, Senin (7/2/2022). 

Meski begitu, belum banyak informasi yang bisa digali terkait pelimpahan tahap dua tersebut. 

Termasuk apakah tersangka akan dipindahkan tempat penahanan juga belum diketahui. 

"Belum tahu, apa masih tetap di Polda atau dipindah dari sana (tempat penahanannya)," ujarnya. 

Baca juga: Ahli Epidemiologi Unsri Tanggapi Potensi Penyebaran Corona di Festival Sekanak Lambidaro

Baca juga: Kejati Kembalikan Berkas Reza Ghasarma Dosen Unsri Tersangka Pelecehan, Minta Polda Lengkapi

Diketahui sebelumnya, dua dosen Unsri yakni Adhitia Rol Asmi dan Reza Ghasarma ditetapkan tersangka pelecehan atas laporan mahasiswinya. 

Adhitia Rol Asmi, Kepala Laboratorium Sejarah Unsri dilaporkan mahasiswinya  berinisial DR karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik. 

Atas hal tersebut dia terancam dijerat dengan 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. 

Sementara itu untuk kasus Reza Ghasarma yakni dugaan pelecehan secara virtual. 

Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif itu dilaporkan lima perempuan yang merupakan mahasiswi maupun alumni Unsri berinisial C, D, F, D dan R. 

Menyikapi hal tersebut, Keluarga Mahasiswa (KM) Unsri menyatakan sikap akan mengawal proses hukum ini hingga kedua tersangka mendapat hukuman setimpal. 

"Kami berharap bulan ini, kasus segera disidangkan," ujar Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor IKA Unsri di Palembang, Senin (7/2/2022). 

Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari. 

"Dan kami juga berharap korban mendapat keadilan baik dari pihak kampus maupun proses penegakkan hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved