Kejati Sumsel Ungkap Kelanjutan Nasib Dosen Unsri yang Diduga Lakukan Pelecehan ke Mahasiswinya
Kejati Sumsel Ungkap Kelanjutan Nasib Oknum Dosen Unsri yang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswinya
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Slamet Teguh
Sementara itu penasehat Hukum korban, Nico Thomas yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya akan menyerahkan proses hukum ini sebagaimana aturan yang berlaku.
"Atas kejadian ini korban tentunya mengalami trauma secara psikis yang tentunya juga tidak bisa kita sampaikan secara gamblang. Intinya kita berharap ada keadilan untuk seluruh korban dan para tersangka itu mendapat hukuman setimpal," ujarnya.
Sebagai informasi, tersangka Adhitia terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Reza Ghasarma terancam dijerat dengan pasal Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008.
Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat satu tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp.500 juta denda paling banyak Rp.6 miliar.