Dugaan Pelecehan di Unsri

Kejati Kembalikan Berkas Reza Ghasarma Dosen Unsri Tersangka Pelecehan, Minta Polda Lengkapi

Kejati Sumsel mengembalikan berkas perkara tersangka Reza Ghasarma, satu dari dua oknum dosen Unsri yang terjerat kasus dugaan pelecehan.

Polda Sumsel
Dosen Unsri Reza Ghasarma menggunakan baju tahanan. Ia Ditahan di Polda Sumsel terkait kasus dugaan Pornografi , Jumat (10/12/2021) malam. Kejati Sumsel mengembalikan berkas Reza Ghasarma dan meminta Polda untuk melengkapi, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengembalikan berkas perkara tersangka Reza Ghasarma, satu dari dua oknum dosen Unsri yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Berkas tersebut dikembalikan ke kepolisian Polda Sumsel lantaran masih ada yang harus dilengkapi.

"Iya, jadi yang kasus pornografi itu dinyatakan P19. Berkasnya kita kembalikan ke polisi supaya dilengkapi," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Seperti diketahui, selain Reza Ghasarma, ada juga dosen Unsri bernama Adhitia Rol Asmi yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Untuk berkas dosen Adhitia saat ini sudah lengkap alias P21 sehingga tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri Palembang.

"Nanti akan dijadwalkan kapan pelimpahannya," ujar dia.

Tersangka Adhitia terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Reza Ghasarma terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat satu tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp.500 juta denda paling banyak Rp6 miliar.

Diketahui sebelumnya, dua dosen Unsri yakni Adhitia Rol Asmi dan Reza Ghasarma ditetapkan tersangka pelecehan atas laporan mahasiswinya.

Adhitia Rol Asmi, Kepala Laboratorium Sejarah Unsri dilaporkan mahasiswinya
berinisial DR karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik.

Atas hal tersebut dia terancam dijerat dengan 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

Sementara itu untuk kasus Reza Ghasarma yakni dugaan pelecehan secara virtual.

Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif itu dilaporkan lima perempuan yang merupakan mahasiswi maupun alumni Unsri berinisial C, D, F, D dan R.

Sempat keukeuh membantah laporan terhadapnya, belakang Reza Ghasarma memberi pengakuan berbeda dengan mengakui perbuatan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved