Berita Kriminal
Ayah Rudapaksa Anak Seminggu Sekali di Musi Rawas, Pelaku Rekam Aksi Berhubungan di Ponsel
FYU (16) warga Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dirudapaksa ayah tiri. Korban dirudapaksa sejak dia duduk di kelas II SMP atau mulai tahun 2018.
Karena ayah tirinya mengancam akan mengambil HP korban yang biasa dijadikan alat untuk korban belajar daring dari rumah.
Sehingga ayah tirinya leluasa menyetubuhi korban hampir setiap minggu sekali.
Karena sudah tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, akhirnya korban memberanikan diri mengadu kepada pamannya pada 4 Februari 2022.
Setelah mendengar cerita korban, oleh pamannya kejadian yang menimpa keponakannya tersebut dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Pelaku diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," ujarnya.
"Selain mengamankan pelaku, juga diamankan satu unit ponsel milik tersangka. Karena di ponsel tersangka ada rekaman video asusila antara tersangka pelaku dengan korban yang direkam oleh pelaku, sehingga ponsel tersangka disita untuk dijadikan barang bukti," pungkasnya.
