Berita Kriminal
Ayah Rudapaksa Anak Seminggu Sekali di Musi Rawas, Pelaku Rekam Aksi Berhubungan di Ponsel
FYU (16) warga Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dirudapaksa ayah tiri. Korban dirudapaksa sejak dia duduk di kelas II SMP atau mulai tahun 2018.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - FYU (16) warga Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dirudapaksa ayah tiri.
Korban dirudapaksa sejak dia duduk di kelas II SMP atau mulai tahun 2018.
Korban harus melayani nafsu ayah tirinya itu hampir setiap minggu.
Karena sudah tak tahan, dia kemudian mengadu kepada keluarganya.
Oleh pihak keluarganya, kasus ini dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap untuk diproses hukum yang berlaku.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (6/2/2022).
Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini sudah dialami korban sejak tahun 2018. Saat itu korban masih duduk di kelas II SMP.
Peristiwa itu terjadi di rumah ayah tirinya, yang ditempatinya bersama ibu kandungnya.
Awalnya, sang ayah tiri hanya melakukan pencabulan dengan cara meraba dan merogoh alat vital korban menggunakan tangan saat korban tidur siang.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kesakitan.
Satu minggu kemudian, saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku mengulang perbuatannya dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Setelah berhasil menyetubuhi korban, aksi yang dilakukannya membuat sang ayah tiri ketagihan.
Hingga terus mengulangi aksi persetubuhan tersebut, hampir setiap satu minggu sekali.
"Korban pernah menceritakan kejadian yang dialaminya atau perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya. Namun ibu kandung korban tidak mempercayainya," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Sementara korban juga tidak berani mengadukan apa yang telah menimpanya kepada orang lain atau sanak keluarganya yang lain.
Karena ayah tirinya mengancam akan mengambil HP korban yang biasa dijadikan alat untuk korban belajar daring dari rumah.
Sehingga ayah tirinya leluasa menyetubuhi korban hampir setiap minggu sekali.
Karena sudah tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, akhirnya korban memberanikan diri mengadu kepada pamannya pada 4 Februari 2022.
Setelah mendengar cerita korban, oleh pamannya kejadian yang menimpa keponakannya tersebut dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Pelaku diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," ujarnya.
"Selain mengamankan pelaku, juga diamankan satu unit ponsel milik tersangka. Karena di ponsel tersangka ada rekaman video asusila antara tersangka pelaku dengan korban yang direkam oleh pelaku, sehingga ponsel tersangka disita untuk dijadikan barang bukti," pungkasnya.