Berita Nasional
Polisi Tak Lanjutkan Laporan terhadap Arteria Dahlan, Ini Undang-undang yang Sebut Hak Imunitas DPR
Namun Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan anggota Komisi III DPR tersebut karena sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas.
Hak imunitas bagi anggota dewan juga mencakup ketentuan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 228 UU MKD harus menadapatkan persetujuan tertulis dari MKD.
Pada Ayat (6) disebutkan, MKD harus memproses dan memberikan putusan atas surat permohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan.
Jika MKD tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, maka surat pemanggilan terhadap anggota DPR dinyatakan tidak memiliki keuatan hukum atau batal demi hukum.
Perlindungan profesi Pada 2018, ketua DPR ketika itu, Bambang Soesatyo, sempat menyampaikan bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota dewan sama seperti perlindungan terhadap wartawan dan advokat.
"Setiap profesi harus mendapatkan perlindungan hukum, termasuk anggota dewan," ucap Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 13 Februari 2018.
Bamsoet, sapaan Bambang, menilai bahwa wartawan dan advokat juga dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas, sama seperti DPR.
"Terkait pelaporan pidana, boleh apa enggak saya melaporkan wartawan ke penegak hukum atas tugas-tugasnya? Boleh enggak? Enggak boleh. Karena Undang-Undang Pers jelas mengatur wartawan dalam pengerjaannya tidak boleh dilaporkan ke penegak hukum," kata Bamsoet.
"Sama enggak kalau DPR, DPR profesi bukan? Sama saja kan, simpel kan? Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan. Kalau mengkritik boleh, kalau yang enggak boleh adalah penghinaan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Hak Imunitas DPR yang Bikin Polisi Tak Lanjutkan Laporan terhadap Arteria Dahlan"