Berita Nasional

Polisi Tak Lanjutkan Laporan terhadap Arteria Dahlan, Ini Undang-undang yang Sebut Hak Imunitas DPR

Namun Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan anggota Komisi III DPR tersebut karena sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas.

Kompas.com/Tribunnews.com/ Reza Deni
Anggota MKD DPR RI sekaligus Legislator PKB asal Jawa Barat, Maman Imanulhaq menerima Masyarakat Penutur Bahasa Sunda yang melaporkan Arteria Dahlan, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok anggota DPR Arteria Dahlan baru-baru ini menuai sorotan gegara dilaporkan ke polisi.

Arteria Dahlan dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian. 

Namun Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan anggota Komisi III DPR tersebut karena sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," kata Zulpan, Jumat (4/2/2022).

Zulpa menyarankan agar pihak pelapor melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR itu ke MKD. Itu yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata dia.

Seperti apa ketentuan hak imuitas?

Ketentuan mengenai hak imunitas anggota DPR tercantum dalam Pasal 224 UU MD3.

Seperti kata Zulpan, Pasal 224 Ayat (1) UU MD3 memang mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut atas apa yang ia kemukakan di dalam rapat DPR.

"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," demikian bunyi Pasal 224 Ayat (1) UU MD3.

Ayat (2) pasal yang sama juga memberi hak imunitas bagi anggota DPR dalam hal sikap, tindakan, dan kegiatannya di dalam rapat maupun luar rapat DPR yang terkait hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR," bunyi Pasal 244 Ayat (2) UU MD3.

Sementara, Pasal 224 Ayat (3) UU MD3 mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya di dalam rapat maupun luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Namun, pada Ayat (4) diatur bahwa ketentuan pasa Ayat (1) tidak berlaku jika anggota DPR mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang telah dinyatakan sebagai rahasia negara.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved