Berita Nasional

Nasib Arteria Dahlan Kini Berada di Tangan MKD, Usai Kasusnya Dihentikan Oleh Polisi 'Masih Lanjut'

Kasus anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait dugaan kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.

Editor: Slamet Teguh
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Arteria Dahlan tampaknya terus menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas atas pernyataan yang ia keluarkan.

Sempat dilaporkan ke polisi, nyatanya laporan terhadap Arteria Dahlan ini dihentikan.

Kasus anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait dugaan kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan pernyataan Arteria soal bahasa Sunda tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Penyidik dan ahli hukum juga menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam hal penyebarluasan informasi dalam bentuk video.

"Penyebaran video live streaming komisi 3 DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut," Zulpan dikutip dari Kompas.com, via Tribunnews, Sabtu (5/2/2022).

Kemudian, Zulpan memastikan bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana terkait pernyataannya dalam rapat kerja komisi III DPR RI bersama dengan Kejaksaan Agung.

"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," kata Zulpan.

Baca juga: Kasus Arteria Dahlan yang Disetop Diprotes, Disebut Ada Batasan Hak Imunitas Bagi Anggota Dewan

Baca juga: Polisi Tak Lanjutkan Laporan terhadap Arteria Dahlan, Ini Undang-undang yang Sebut Hak Imunitas DPR

Melansir dari Kompas.com, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait ujarannya yang menyinggung Bahasa Sunda.

Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam menyebut MKD akan segera memverifikasi laporan dugaan pelanggaran etik yang sudah masuk ke MKD untuk menentukan sikap berikutnya.

"Kemarin laporan itu kan belum kita verifikasi, kalau sudah jelas pasti akan kita ambil keputusan. Kita rapat pimpinan dulu, kita ambil keputusan, kita panggil si pelapornya," terang Nazarudin.

Meski begitu, sejauh ini MKD belum bisa menindaklanjuti laporan yang sudah masuk karena adanya lockdown di DPR setelah sejumlah orang positif terpapar Covid-19.

"Hari Senin kita akan lihat laporannya, laporan yang masuk itu, dan kita akan pastikan, kita perlakukan sesuai dengan prosedur dan tata beracara," sambungnya.

Dalam proses verifikasi nanti MKD akan mengecek kelengkapan laporan dari pelapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved