Berita Nasional

Kasus Arteria Dahlan yang Disetop Diprotes, Disebut Ada Batasan Hak Imunitas Bagi Anggota Dewan

Seandainya ada laporan polisi terhadap anggota dewan, maka nantinya proses hukumnya akan mental karena adanya azas hak imunitas bagi anggota dewan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Arteria Dahlan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Arteria Dahlan beberapa waktu ini tengah menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas atas pernyataan yang ia buat.

Namun kini, Kepolisian RI memutuskan untuk menyetop perkara dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Pemberhentian kasus ini pun menuai pro dan kontra.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyampaikan bahwa anggota dewan memang memiliki hak imunitas terkait pernyataannya di persidangan ataupun forum rapat kerja di parlemen.

"Masyarakat juga harus paham bahwa anggota DPR mempunyai hak imunitas terkait ucapan, pernyataannya saat berada di forum rapat, ataupun sidang. Makanya kalau masyarakat merasa ada pelanggaran atau ketersinggungan bisa melaporkan pada Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

Dengan kata lain, kata Bambang, seandainya ada laporan polisi terhadap anggota dewan, maka nantinya proses hukumnya akan mental karena adanya azas hak imunitas bagi anggota dewan.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam tayangan YouTube TV One, Selasa (14/12/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tv One)
Namun, Bambang menambahkan tidak semua laporan polisi atau pelanggaran hukum yang bisa mendapatkan hak imunitas. Adapun hak imunitas hanya berlaku pada situasi tertentu.

"Aturannya memang memberi hak imunitas pada anggota dewan terkait pernyataan atau pendapat. Berbeda sekali bila anggota dewan melakukan pelanggaran hukum yang lain, misalnya melakukan tindakan kriminal, atau melakukan pembohongan publik atau penggandaan plat nopol. Hak imunitas tak berlaku bagi dewan yang melakukan tindak kejahatan," pungkas Bambang.

Baca juga: Reaksi Majelis Adat Sunda Tahu Kasus Arteria Dahlan Dihentikan : Kami Harus Musyawarah

Baca juga: Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Dihentikan, Poros Nusantara : Ada yang Gagal Memahami Perkara

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Polisi menyebut tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menambahkan, perkara yang menjerat Arteria juga dipengaruhi hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3  Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Atas dasar hak tersebut, Arteria tidak dapat dituntut melainkan melewati rangkaian sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved